"WE Care About The Environment as Much as We Care About YOU"

Pungli KTP, PNS Bisa Dibui 6 Tahun atau Denda Rp 75 Juta

Share it Please
Revisi UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan membawa kabar baik. Revisi UU itu mencantumkan jelas KTP elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, juga pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis. Birokrat nakal yang melakukan pungli terancam bui atau denda puluhan juta rupiah.

Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud. Restuardy menyebutkan pasal 95 B revisi UU Administrasi Kependudukan yang sudah diketok palu di DPR dan tinggal masuk dalam lembaran negara untuk mendapatkan nomor.

Berikut bunyi pasal itu:

Setiap pejabat dan petugas pada desa atau kelurahan atau kecamatan atau unit pelaksana teknis instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang perintahkan dan atau fasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 75 juta rupiah

"UU yang baru pasal 95 B yang tadi pada desa, kelurahan dan kecamatan, nggak boleh pejabat perintahkan pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan. Nanti bisa dipidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta. Dokumen kependudukan bukan hanya KTP lho, bisa Kartu Keluarga, akta lahir dan sebagainya," jelas Restuardy saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/11/2013).

Mendagri Gamawan Fauzi saat rapat paripurna di DPR pada Selasa (26/11/2013) menegaskan pengurusan KTP gratis.

"Ada akta kelahiran, ada KTP, ada pengurusan akta kematian, itu (semua) tidak boleh memungut biaya. Dan semua anggaran itu akan dibiayai pemerintah pusat," kata Gamawan.
Menurut Gamawan, ketentuan itu akan diterapkan serius agar tidak ada lagi praktik calo. Gamawan juga meminta masyarakat aktif melapor jika dipungut biaya saat mengurus KTP-el.

"Ramai-ramai kita awasi. Nah kalau ada yang terbukti, kita laporkan saja," ujar mantan Gubernur Sumbar itu.

Ketentuan pengurusan administrasi kependudukan (KTP-el, akta kelahiran dan akta kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B.

"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi pasal 87A.

"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan di daerah dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut pasal 87B.

Revisi UU Administrasi Kependudukan yang diketok DPR dan Kemendagri pada Selasa (26/11) lalu menyepakati segala pengurusan surat-surat kependudukan di kantor pemerintahan gratis. Bahkan birokrat yang memungut uang tak resmi bisa dipidana. Bila tetap dipungut, lapor ke sini!

Alamat pengaduan mengenai pelayanan surat kependudukan ini dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Restuardy Daud, Jumat (29/11/2013). Alamatnya adalah:

1. Mengadu ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tingkat Kabupaten/Kota

2. http://sapa.kemendagri.go.id/

"SaPA itu Sarana Pengaduan dan Aspirasi Kemendagri," kata Restuardy. Warga bisa memasukkan pengaduan online di situs Kemendagri ini.

3. http://lapor.ukp.go.id/

"Bisa juga ke LAPOR!UKP4, Lapor itu Layanan Pelaporan Online Rakyat," tutur Restuardy.

Berdasar penelusuran detikcom, situs itu juga memiliki nomor pengaduan via pesan singkat ke nomor 1708. Aplikasi LAPOR!UKP4 bisa juga diunduh melalui telepon pintas baik di Android, BlackBerry dan iPhone.

"Sebaiknya pelaporan dilakukan berjenjang mulai dari kantor dinas daerah setempat," sarannya.

Kemendagri juga akan segera melakukan sosialisasi isi dari revisi UU Administrasi Kependudukan ini kepada para kepala daerah pada 8 Desember 2013 nanti, termasuk pasal pengurusan surat kependudukan yang tak dipungut biaya dan pasal pidana bagi PNS 'nakal' yang tetap melakukan pungutan.

"UU ini sudah diundangkan dan berlaku secara efektif, maka menjadi aturan mengikat bagi siapapun. Kami dalam proses melakukan sosialisasi. Sekarang ini pun terkait pungutan sejak 2011 sudah berikan Surat Edaran pada daerah agar tak melakukan pungutan ini. Pasal dalam UU ini menjadi penegasan, jangan lagi menarik pungutan," tegas dia.

Sumber
0

0 komentar:

Posting Komentar