Revisi UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan membawa
kabar baik. Revisi UU itu mencantumkan jelas KTP elektronik (KTP-el)
berlaku seumur hidup, juga pengurusannya tidak dipungut biaya alias
gratis. Birokrat nakal yang melakukan pungli terancam bui atau denda
puluhan juta rupiah.
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan
(Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud.
Restuardy menyebutkan pasal 95 B revisi UU Administrasi Kependudukan
yang sudah diketok palu di DPR dan tinggal masuk dalam lembaran negara
untuk mendapatkan nomor.
Berikut bunyi pasal itu:
Setiap
pejabat dan petugas pada desa atau kelurahan atau kecamatan atau unit
pelaksana teknis instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang
perintahkan dan atau fasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada
penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak
75 juta rupiah
"UU yang baru pasal 95 B yang tadi pada desa,
kelurahan dan kecamatan, nggak boleh pejabat perintahkan pungutan biaya
dalam pengurusan dokumen kependudukan. Nanti bisa dipidana paling lama 6
tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta. Dokumen kependudukan bukan
hanya KTP lho, bisa Kartu Keluarga, akta lahir dan sebagainya," jelas
Restuardy saat berbincang dengan detikcom, Kamis (28/11/2013).
Mendagri Gamawan Fauzi saat rapat paripurna di DPR pada Selasa (26/11/2013) menegaskan pengurusan KTP gratis.
"Ada
akta kelahiran, ada KTP, ada pengurusan akta kematian, itu (semua)
tidak boleh memungut biaya. Dan semua anggaran itu akan dibiayai
pemerintah pusat," kata Gamawan.
Menurut Gamawan, ketentuan itu akan diterapkan serius agar tidak ada
lagi praktik calo. Gamawan juga meminta masyarakat aktif melapor jika
dipungut biaya saat mengurus KTP-el.
"Ramai-ramai kita awasi. Nah kalau ada yang terbukti, kita laporkan saja," ujar mantan Gubernur Sumbar itu.
Ketentuan
pengurusan administrasi kependudukan (KTP-el, akta kelahiran dan akta
kematian) tanpa biaya itu tertuang dalam BAB IXA tentang Pendanaan UU
perubahan atas nomor 26/2006 pasal 87A dan 87B.
"Pendanaan
penyelengaraan program dan kegiatan administrasi kependudukan
dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara," bunyi pasal
87A.
"Pendanaan penyelengaraan program dan kegiatan administrasi
kependudukan di daerah dianggarkan melalui dana dekonsentrasi dan dana
tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"
lanjut pasal 87B.
Revisi UU Administrasi Kependudukan yang diketok DPR dan Kemendagri pada
Selasa (26/11) lalu menyepakati segala pengurusan surat-surat
kependudukan di kantor pemerintahan gratis. Bahkan birokrat yang
memungut uang tak resmi bisa dipidana. Bila tetap dipungut, lapor ke
sini!
Alamat pengaduan mengenai pelayanan surat kependudukan ini
dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri
(Kapuspen Kemendagri) Restuardy Daud, Jumat (29/11/2013). Alamatnya
adalah:
1. Mengadu ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tingkat Kabupaten/Kota
2. http://sapa.kemendagri.go.id/
"SaPA
itu Sarana Pengaduan dan Aspirasi Kemendagri," kata Restuardy. Warga
bisa memasukkan pengaduan online di situs Kemendagri ini.
3. http://lapor.ukp.go.id/
"Bisa juga ke LAPOR!UKP4, Lapor itu Layanan Pelaporan Online Rakyat," tutur Restuardy.
Berdasar penelusuran detikcom, situs itu juga memiliki nomor pengaduan
via pesan singkat ke nomor 1708. Aplikasi LAPOR!UKP4 bisa juga diunduh
melalui telepon pintas baik di Android, BlackBerry dan iPhone.
"Sebaiknya pelaporan dilakukan berjenjang mulai dari kantor dinas daerah setempat," sarannya.
Kemendagri
juga akan segera melakukan sosialisasi isi dari revisi UU Administrasi
Kependudukan ini kepada para kepala daerah pada 8 Desember 2013 nanti,
termasuk pasal pengurusan surat kependudukan yang tak dipungut biaya dan
pasal pidana bagi PNS 'nakal' yang tetap melakukan pungutan.
"UU
ini sudah diundangkan dan berlaku secara efektif, maka menjadi aturan
mengikat bagi siapapun. Kami dalam proses melakukan sosialisasi.
Sekarang ini pun terkait pungutan sejak 2011 sudah berikan Surat Edaran
pada daerah agar tak melakukan pungutan ini. Pasal dalam UU ini menjadi
penegasan, jangan lagi menarik pungutan," tegas dia.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar