­

"WE Care About The Environment as Much as We Care About YOU"

Pungli KTP, PNS Bisa Dibui 6 Tahun atau Denda Rp 75 Juta

Revisi UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan membawa kabar baik. Revisi UU itu mencantumkan jelas KTP elektronik (KTP-el) berlaku seumur hidup, juga pengurusannya tidak dipungut biaya alias gratis. Birokrat nakal yang melakukan pungli terancam bui atau denda puluhan juta rupiah. Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud. Restuardy menyebutkan pasal 95 B revisi UU Administrasi Kependudukan yang sudah diketok palu di DPR dan tinggal masuk dalam lembaran negara...
0