Revisi UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan membawa
kabar baik. Revisi UU itu mencantumkan jelas KTP elektronik (KTP-el)
berlaku seumur hidup, juga pengurusannya tidak dipungut biaya alias
gratis. Birokrat nakal yang melakukan pungli terancam bui atau denda
puluhan juta rupiah.
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan
(Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Restuardy Daud.
Restuardy menyebutkan pasal 95 B revisi UU Administrasi Kependudukan
yang sudah diketok palu di DPR dan tinggal masuk dalam lembaran negara...