"WE Care About The Environment as Much as We Care About YOU"

GARUDA DI DADAKU

Share it Please
Pagi-pagi Saya menemukan berita aneh ni Gan.
Ada pengacara yang ngegugat PSSI gara-gara masang lambang Garuda Pancasila di kostum pemain Timnas saat berlaga di Piala AFF. 
Menurut ni pengacara, kostum pemain harusnya hanya memajang logo sponsor. Ga jelas juga aturan darimana yang dia bawa. 

Apa pendapat Agan soal artikel di bawah:

Jakarta - Pemakaian lambang negara Garuda Pancasila di dada kaos timnas Indonesia bagi David Tobing bukan sekadar masalah sepele. Bahkan pecinta Timnas ini akan melayangkan gugatan ke PSSI di pengadilan.

"Hari ini saya akan mendaftarkan gugatan citizen law suit (gugatan warga negara) terhadap PSSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar pada pertandingan semifinal kostum Timnas tidak memakai Lambang Negara," kata David yang juga pengacara publik ini pada detikcom, Selasa (13/12/2010).

Menurutnya, kalau dilihat kelaziman internasional, yang dicantumkan di baju tim sepakbola adalah logo sponsor, merek kaos dan logo organisasi sepakbolanya. Selain itu, yang sering dilihat di dada kiri adalah lencana atau atribut yang berbentuk pin berpeniti.

Dan kalau pun sedang mengemban tugas negara, lencana tersebut harus dipakai bila berada di luar negeri. "Nanti Chris John juga bisa pakai lambang Garuda di celananya kalau bertanding dengan petinju lain," tegas David.

PSSI menggunakan lambang Garuda Pancasila beberapa tahun terakhir. Untuk ajang Piala AFF Suzuki 2010, kostum timnas menampilkan lambang negara di dada sebelah kiri dan tercetak besar water mark di bagin depan kaos. "Saya juga pecinta Timnas, tapi kewajiban hukum saya kalau saya tahu ada peraturan yang dilanggar saya tidak boleh diam," jelas David.

Kesungguhan David menggugat bukan main-main. Dalam gugatannya, dia tidak akan menggugat secara materiil serupiah pun. Padahal, untuk menggugat di pengadilan, minimal harus merogoh kocek Rp 495 ribu untuk pendaftaran. Belum lagi dana untuk memanggil saksi, ahli dan pihak terkait. Ditambah dengan pengorbanan waktu yang disisihkan untuk menunggu sidang yang sangat lama dan biasa molor berjam-jam.

"Gugatan saya cuma supaya Timnas tidak memakai logo Garuda. Kalau dihitung secara materi, saya malah yang rugi karena merogoh kocek sendiri. Tapi ini kan bukan masalah materi. Ini masalah nasionalisme," tegas David.

Pandangan ini berbeda dengan anggota DPR Roy Suryo. Roy yang turut merevisi UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan lagu Kebangsaan, menilai pemakaian logo ini sah-sah saja sepanjang niatnya untuk membangkitkan harga diri bangsa.

PSSI juga menyebut pihaknya menggunakan lambang negara itu di kostum timnas sejak ajang di Melbourne tahun 1956. "Dari dulu kita pakai lambang burung Garuda. Tidak ada masalah. Karena mereka mewakili negara, bukan PSSI," kata Max Boboy, Direktur Hukum dan Peraturan PSSI.

UPdate . . . .

Jakarta - Pemakaian lambang negara Garuda Pancasila di dada kostum Tim Nasional (Timnas) Sepakbola Indonesia bukanlah sesuatu yang harus dipermasalahkan. Dengan menggunakan Garuda Pancasila, rasa bangga di dalam pemain justru akan semakin bertambah.

"Tidak masalah kalau menurut saya, itu merupakan suatu kebanggaan, apalagi kalau sampai menang," jelas sejarawan dari LIPI, Asvi Warman Adam, kepada detikcom, Selasa (14/12/2010). Asvi menilai, penggunaan lambang itu tidak bertentangan dengan UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.

Asvi mengatakan, lambang negara bisa ditempatkan untuk perwakilan Indonesia yang sedang berada di luar negeri. Penggunaan lambang ini juga boleh dipakai oleh orang yang sedang mewakili Indonesia.

Asvi menegaskan, persoalan penyematan logo Burung Garuda ini berbeda dengan kasus kaos Armani beberapa waktu lalu. Saat itu, Armani membuat desain kaos terbarunya yang memuat logo burung mirip lambang negara Burung Garuda.

Meski bertanding di Indonesia, Asvi merasa tidak ada yang salah dengan pemakaian logo itu. "Kita kan bertanding dengan asing, bisa saja menurut saya, locus dalam negeri, tapi berhadapan dengan asing," jelasnya.

Sebelumnya, pengacara publik David Tobing mempersoalkan penggunaan lambang Burung Garuda di kostum Timnas karena bertentangan dengan UU No 24/2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Dia akan mengajukan gugatan citizen law suit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PSSI.


Apa pendapat kalian semua . . .

I LOVE Indonesia

0

0 komentar:

Posting Komentar